> >

Polisi Periksa Tersangka Joki CPNS Kejaksaan

Berita daerah | 11 Desember 2023, 11:30 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung periksa tersangka pelaku joki CPNS kejaksaan 2023 yang merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Tersangka RDS menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung selama 7 jam dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Lampung  Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tersangka RT alias RDS dicecar sebanyak 20 pertanyaan seputar kasus perjokian yang menyeretnya ke ranah hukum oleh penyidik.

Selain periksa RDS, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 3 orang yang ada dalam jaringan joki tersebut.

AB, AN dan KA yang juga merupakan mahasiswa ITB dan diperiksa sebagai saksi terhadap RDS, sementara 2 orang lainnya yakni inisial IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi.

Penetapan tersangka terhadap RDS di kasus perjokian CPNS Kejaksaan Lampung 2023 ini setelah adanya 2 alat bukti yang cukup diantaranya tersangka menerima uang bayaran sebesar Rp20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat pasal 35 UU ITE JO. pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

#joki #cpns #kejaksaan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU