> >

Jual Sabu Lewat Medsos, Bandar Dibekuk di Rumah Kontrakan

Berita daerah | 6 Desember 2023, 12:22 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Beginilah detik-detik saat pelaku bandar narkoba dibekuk disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro.

Baca Juga: Siswi Diduga Jadi Korban Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Penangkapan dilakukan oleh tim satres narkoba polres metro dan berhasil mengamankan barang bukti tas yang berisikan bungkusan sabu-sabu seberat 11 gram beserta dua orang pelaku yang langsung digelandang ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut hendak dijual pelaku ke pelanggan melalui media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

#sabu #bandar #medsos

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU