> >

Risman Taha Divonis Hakim 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalagunaan Narkoba

Berita daerah | 17 November 2023, 14:47 WIB

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Sidang dengan agenda Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo akhirnya memutus 7 bulan penjara dan denda 800 juta rupiah kepada RT alias Risman Taha, terdakwa kasus penyalagunaan narkoba pada Kamis 16 November 2023.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, RT alias Risman, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana dakwaan primer.

Hakim menilai  terakwa RT alias Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat  memiliki narkotika sebagaimana dakwaan subsider.

Jaksa Penuntut Umum belum menyampaikan sikap terkait putusan hakim tersebut.

Menanggapi putusan ini, terdakwa RT  alias Risman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya selama kasus ini .  

Sementara penasehat hukum terdakwa menyebut, seharusnya kliennya dibebaskan dari hukuman karena tidak terbukti bersalah. Namun demikian, tim penasehat hukum terdakwa menerima dan menghormati putusan hakim.

Adhan Dambea, anggota DPRD Provinsi Gorontalo  yang ikut memberikan suport pada sidang putusan terdakwa memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo atas kasus yang dinilainya kontroversial. Adhan menyebut, putusan hakim ini sekiranya memberikan pelajaran kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian dan jaksa kedepan agar lebih hati hati dalam memproses hukum seseorang.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Benteng Otanaha Terkendala Perhitungan Kerugian Dari BPKP

Diketahui  RT alias Risman, ditetapkan tersangka oleh  penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo pada Mei 2023 bersama beberapa tersangka lain atas dugaan penyalagunaan narkoba.

 

 

#rismantaha

#vonis

#penyalahgunaannarkoba

#pengadilan

#MantanAleg

#KotaGorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU