> >

Banyak Yang Terlambat, 464 Pelamar Tidak Ikut SKD CPNS Kemenkumham Sumsel

Berita daerah | 14 November 2023, 17:57 WIB
Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran peserta, saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Memasuki hari ke-6, Selasa 14 November 2023, sebanyak 464 pelamar tidak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Salah satu penyebab tertinggi karena peserta datang terlambat ke lokasi ujian.

“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti yang merupakan Ketua Panitia.

Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, bahwa seluruh peserta diwajibkan hadir 60 s.d. 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai. “Itu karena peserta harus dicek dahulu persyaratannya, melakukan absensi, pemeriksaan body checking, hingga menerima pin. Semua itu butuh waktu,” jelas Rahmi.

Dilanjutkan Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel tersebut, bahwa 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai, registrasi PIN tertutup otomatis oleh sistem BKN. Peserta CPNS tak diperbolehkan masuk ruangan ujian lagi. Dengan demikian, peserta yang datang terlambat akan dinyatakan gugur.

“Terhitung per Senin, 13 November 2023, sebanyak 464 dari 5.950 peserta yang tidak mengikuti SKD. Mayoritasnya karena terlambat, tidak membawa kartu identitas asli, dan banyak yang salah jadwal,” lanjut Rahmi.

Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia.

“Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM serta dianggap gugur,” tegas Rahmi.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU