> >

7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 M Dimusnahkan Bea Cukai

Berita daerah | 3 November 2023, 12:41 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 7 juta 50 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.

Baca Juga: 1 Korban Meninggal, Polisi Periksa Pelajar Terlibat Tawuran

Jutaan batang rokok tanpa cukai berbagai merk ini merupakan hasil penindakan selama beberapa bulan terkahir sejak November 2022 hingga Agustus 2023 di wilayah Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Lampung.

Selain itu, bea dan cukai juga memusnahkan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Dari hasil penindakan jutaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8,6 miliar.

#rokok #ilegal #pelabuhan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU