> >

Tetangga Pelempar Kotoran Manusia Kembali Digugat Secara Perdata!

Jawa timur | 5 Juli 2023, 22:06 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.TV -  Tetangga pelempar kotoran manusia kembali digugat secara perdata!

Wiwik Winarti korban pelemparan kotoran manusia selama 6 tahun lebih. Telah kembali menggugat Masriah pelaku pelemparan kotoran manusia, ke Pengadolan Negeri Sidoarjo.

Bersama kuasa hukumnya, Wiwik menggugat Masriah secara perdata lewat Pasal 1356 KItab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan kepada tetangga Wiwik tersebut bersamaan dengan uang 1 Miliar lebih. Sebagai ganti rugi matetial dan immaterial.

Baca Juga: Kata Brigjen Endar Priantoro Usai Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU