> >

Keterangan Anak Sebagai Saksi Diterima, Istri Jadi Tersangka Diancam Penjara Seumur Hidup

Papua maluku | 27 Juni 2023, 16:33 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tuntutan  terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap anggota Brimob di Sorong, Papua Barat Daya ricuh, Selasa (27/06/2023).

Keluarga terdakwa tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa penjara seumur hidup, kepada kedua terdakwa yang diduga merupakan pelaku pembunuhan.

Peran dari kedua terdakwa ini yakni istri korban yang melakukan perencanaan dan mengajak terdakwa kedua untuk melakukan pembunuhan.  Hal ini berdasarkan pernyataan dari salah satu saksi yang merupakan anak korban.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, keterangan anak digunakan sudah berdasarkan prosedur yang berlaku, dimana anak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut  dan sebelumnya anak juga sudah melalui sejumlah pemeriksaan.

Sementara itu ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, yang turut hadir dalam sidang tersebut memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum menerima anak sebagai saksi terhadap kasus pembunuhan. Dimana dalam kasus tersebut pendapat anak sangat dihargai.

Kasus pembunuhan Brigpol Brigadir Yohanes Siahaan Anggota Brimob di Sorong, Papua Barat Daya ini sudah terjadi sejak Agustus 2018. Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri, setelah dilakukan penyelidikan korban diketahui meninggal karena diduga dibunuh oleh istri dan pamannya. Awalnya kasus ini ditangani Polres Sorong Kota, namun diambil alih Polda Papua Barat karena tak kunjung diselesaikan. Setelah mendapatkan barang bukti dan penetapan tersangka akhirnya kasus ini diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan saat ini  disidangkan pada Pengadilan Negeri Sorong.

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU