> >

MK Ketok Palu, Sistem Pemilu Tetap pada Proporsional Terbuka!

Sulawesi | 16 Juni 2023, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang tentang Pemilu.

Atas putusan tersebut, sistem Pemilu di Indonesia tetap menerapkan Proporsional Terbuka, bukan Proporsional Tertutup.

Dalam kesimpulannya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau “dissenting opinion” dari satu Hakim, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sebelumnya, ada enam pihak yang mengajukan gugatan ke MK pada November 2022.

Mereka berharap mk mengembalikan sistem pemilu ke Proporsional Tertutup.

Mahkamah Konstitusi bakal melaporkan Advokat Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, buntut dari pernyataan Denny yang menyebut MK bakal memutuskan bahwa pemilu dilakukan dengan sistem Proporsional Tertutup.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU