> >

Sopir Truk Kecelakaan Maut Ngaliyan Terancam 6 Tahun Penjara

Jawa tengah dan diy | 14 Juni 2023, 13:52 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - MR (35) warga Kota Semarang Senin (12/6/2023) siang dihadirkan di Mapolrestabes Semarang dalam gelar penyidikan tindak pidana kecelakaan lalulintas yang menyebbakan tiga orang meninggal dunia di Jalan Prof Hamka Ngaliyan Kota Semarang. Tersangka yang menngendarai truk tronton bermuatan material tanah secara berlebih diduga mengalami gagal fungsi rem saat berjalan di turunan Jalan Prof Hamka Ngaliyan.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi , yang ikut dalam penyelidikan mengaku, tim traffic accident analysis yang melakukan pemeriksaan terhadap truk ditemukan adanya kebocoran minyak dari selang rem. Diakui Kasatlantas Polrestabes Semarang, ada dugaan truk mengalami gagal pengereman saat berjalan di turunan tajam.

Terkait adanya temuan bocornya minyak rem pada saluran pengereman, diakui oleh sopir truk sebelum mengangkut material tanah menuju ke arah kawasan Marina Semarang. Dengan tangan gemetar dirinya mengaku sempat hilang kendali, sebelum truk menimpa mobil yang ditumpangi empat orang hingga menewaskan tiga penumpangnya.

Akibat kelalaian yang dilakukan oleh sopir truk itu, Satuan Laulintas Polrestabes Semarang menjerat pelaku dengan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalulintas Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan diancam hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 12 juta .

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU