> >

Kini Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Ruang Publik

Sulawesi | 12 Juni 2023, 17:41 WIB

KOMPAS.TV - Diterapkan sejak Maret 2020, kewajiban penggunaan masker sebagai protokol kesehatan pandemi covid-19 resmi berakhir pada 9 Juni 2023.

Masyarakat kini tak lagi wajib pakai masker di ruang publik, termasuk saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran satgas penanganan covid-19 nomor 1 tahun 2023.

Dalam aturan ini, pemerintah menganjurkan warga tetap menerima vaksinasi covid-19 hingga booster kedua.

Warga juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tak berisiko tertular atau menularkan covid-19.

Warga dianjurkan tetap menggunakan hand sanitizer atau sering mencuci tangan menggunakan sabun.

Bagi orang yang tidak sehat dan berisiko tertular, atau menularkan covid-19 pemerintah menganjurkan jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Terakhir, pemerintah menganjurkan tetap menggunakan aplikasi satusehat untuk memantau kesehatan.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU