> >

Pemerintah Resmi Mencabut Aturan Wajib Masker, Kemenkes: Dengan Syarat Kondisi Sehat!

Sumatra | 12 Juni 2023, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban memakai masker saat melakukan perjalanan hingga berada di fasilitas publik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait protokol kesehatan yang berlaku mulai 9 Juni pada masa transisi endemi Covid-19.

Selain semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi menjadi beberapa pertimbangan pemerintah memperbolehkan melepas masker.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU