> >

Kepala Desa dan Perangkatnya di Lumajang Tersangka Pungli PTSL

Jawa timur | 30 Mei 2023, 21:03 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pungutan liar program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL. Dua orang tersangka adalah oknum kepala desa dan satu orang perangkat.

Kepala Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko, Gatot Susiyanto dan Satu Orang Perangkatnya, Imam Fathoni ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Lumajang, pada Senin (29/5/2023). keduanya menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar pengurusan program sertifikat tanah gratis atau PTSL.

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah warga melakukan unjuk rasa. Masing-masing warga dipungut biaya bervariasi, mulai dari 2 juta hingga 11 juta rupiah. Penyidik terus mengembangkan kasus ini, karena ada dugaan hasil pungli mengalir ke camat setempat.

Baca Juga: Kades dan Sekdes Lakukan Pungli Kepada Pemohon Sertifikat Tanah

Pihak Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang mengapresiasi keberanian polisi dalam mengungkap kasus ini. Karena pihaknya sudah berulang kali memberi pembinaan kepada kepala desa agar tidak melakukan pungli pengurusan program PTSL.

Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap perangkat Desa Mojosari yang baru saja mengambil uang hasil pungutan liar di balai desa setempat. Total uang yang dikumpulkan dari warga sekitar 70 juta rupiah lebih.

 

#pungutanliar #PTSL #sertifikattanah 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU