> >

Nenek 70 Tahun dan Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan ART

Berita daerah | 29 Mei 2023, 13:40 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 orang asisten rumah tangga berinisial DL dan DD kabur dari rumah tempatnya bekerja dan mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya.

Korban yang mengaku baru beberapa bulan bekerja ini mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya sendiri, bahkan kedua korban juga menyebut belum pernah digaji selama bekerja.

"Kami disana dihajar, dipukul, ditampar, ditendang bagian mata dan bagian punggung selama 3 bulan sejak 10 Februari 2023," kata DL korban.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Demo Tolak Pungli, Berakhir Ricuh!

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan 2 tersangka penganiayaan, diantaranya seorang nenek berusia 70 tahun berinisial SH dan sang anak SL berusia 36 tahun.

Soal korban yang mengaku dianiaya setiap hari dan sempat pernah ditelanjangi karena dinilai kedua tersangka tidak bekerja dengan baik, polisi akan menyelidiki dan mencari bukti terkait hal tersebut.

"Kedepannya kami masih akan melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan dugaan-dugaan apa saja yang terjadi," tambah Kompol Denis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mencari tau ada tidaknya korban lain dalam perkara ini.

#art #penganiayaan #majikan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU