> >

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba

Berita daerah | 11 Mei 2023, 10:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dalam sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Dody secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU