> >

Dua Pelajar Pelaku Jambret Diamankan Polisi

Berita daerah | 22 April 2023, 15:07 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - A-S dan A-D tak berkutik saat diamankan oleh pihak kepolisian dirumahnya usai melakukan aksi penjambretan di 2 TKP berbeda di Kota Bengkulu. 

Saat dilakukan penangkapan, polisi sempat menghadiahi pelaku A-D dengan ucapan selamat ulang tahun karena penangkapan dilakukan bertepatan dengan ulang tahun ke 18 pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit ponsel hasil kejahatan yang belum sempat dijual. Polisi menyebut, keduanya merupakan pelajar aktif di salah satu SMA Negeri di Kota Bengkulu.

Motif yang dilakukan oleh para pelaku karena tergiur ingin memiliki ponsel namun tak mampu membeli sendiri. Pelaku menyasar korban perempuan yang bermain ponsel di jalan.

Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

#bengkulu #jambret #pelajar

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU