> >

KPK Tetapkan Bupati Kapuas & Istri Jadi Tersangka Korupsi, Terima Gratifikasi hingga Rp 8,7 Miliar!

Sulawesi | 29 Maret 2023, 09:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim, dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI, sebagai tersangka kasus korupsi suap di Pemerintah Daerah Kapuas, Kalimantan Tengah.

Bupati Kapuas terbukti menerima suap dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas.

Sementara istrinya, juga diduga menerima uang dan barang mewah dari Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Suami-istri ini diduga menerima gratifikasi hingga Rp 8,7 miliar.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU