> >

Rektor UNUD Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Berita daerah | 14 Maret 2023, 11:36 WIB


DENPASAR, KOMPAS TV - Sekitar sembilan jam lebih diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, akhirnya sekitar pukul 08.00 WITA, Rektor Universitas Udayana, Prof Nyoman Gede Antara, keluar dari ruangan pemeriksaan. Profesor Antara diperiksa dengan status sebagai saksi,  terhadap 3 tersangka staf dari Universitas Udayana. Ada 48 pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik kejati Bali  dan semuanya telah dijawab oleh  Prof Antara.

Mengenai status tersangka, Prof Nyoman Gede Antara menyatakan,  akan mempelajari terlebih dahulu,  bersama tim kuasa hukum dari Universitas Udayana.

Menurut Prof Nyoman Gede Antara, dana penerimaan sumbangan SPI dari mahasiswa tersebut diakui memang ada dan sah dilakukan, hampir di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Untuk uang dugaan korupsi dana SPI di Universitas Udayana,  diyakini tidak ada mengalir kepada stafnya secara individu.  Karena semua dana sumbangan SPI tersebut masuk kedalam  kas negara.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tiga orang tersangka,    dan Senin (13/3) pagi kembali menetapkan satu orang tersangka lagi dalam dugaan korupsi sumbangan dana SPI  pada Universitas Udayana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

#UNUD   #rektorUNUDjaditersangka  #kejatibali

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU