> >

Kejari Tetapkan Tersangka Dua Pimpinan BUMD PT Global Gorontalo Gemilang

Berita daerah | 8 Maret 2023, 20:02 WIB

KABUPATEN GORONTALO,KOMPAS.TV - SK dan AP, Direktur dan Direktur Utama di Badan Usaha Milik Daerah PT Global Gorontalo Gemilang  Senin malam 6 Maret 2023, langsung digiring  ke Lapas Kelas IIa Kota Gorontalo menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,

Dua pimpinan BUMD Kabupaten Gorontalo ini, ditetapkan tersangka penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri karena ditemukan adanya niat  atau mens rea dalam dugaan penyelagunaan dana penyertaan modal pemda setempat  tahun 2019, sebesar 2,2 milyar rupiah.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai hampir 900 juta rupiah, berdasarkan hasil perhitungan BPK.

Ditanya soal peran masing-masing tersangka, Kajari Kabupaten Gorontalon Armen Wijaya menyebut, nanti akan diungkap dalam persidangan pengadilan.

Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya untuk disidangkan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal yang menyeret dua pimpinan BUMD Kabupaten Gorontalo, dijerat dengan undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

#kasus korupsi

#kejari Kabupaten Gorontalo

#tersangka

#Kabupaten Gorontalo

#Gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU