> >

Ahli Bahasa Soal Makna Perintah Teddy Tukar Sabu dengan Tawas: Tidak Ambigu

Berita daerah | 3 Maret 2023, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik dan ahli bahasa.

Dalam keterangannya, saksi ahli bahasa Krisanjaya menegaskan bahwa perintah Teddy kepada Dody Prawiranegara tukar sabu dengan tawas atau trawas tidak bermakna ambigu.

Awalnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih mengajukan pertanyaan terkait perintah Teddy pada Dody.

“Tukar dengan tawas, itu?” tanya hakim.

“Predikat verbalnya tidak menimbulkan keraguan Yang Mulia,” jawab  ahli bahasa, Krisanjaya.

“Tidak ambigu ya,” hakim menekankan.

"Tidak," ujar Krisanjaya.

“Kalau dikatakan bahwa tukar bb dengan trawas, itu ambigu?” Tanya hakim lagi.

“Perintah perbuatanya tidak meragukan Yang Mulia, karena masih tukar. Perintahnya tukar,” jelas ahli bahasa.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU