> >

Irfan Widyanto Sujud Syukur Hingga Menangis Peluk Kedua Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Berita daerah | 25 Februari 2023, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto langsung memeluk kedua orang tuannya dan sujud syukur usai hakim membacakan vonis dengan hukuman 10 bulan penjara.

Peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik di Polri ini terbukti bersalah karena secara sengaja mengganti DVR CCTV di Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Irfan Widyanto menyikapi vonis yang dijatuhkan pada dirinya itu merupakan resiko karena terlibat dalam kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, hakim menilai yang memberatkan irfan karena
sebagai penyidik Polri harusnya ia menjadi contoh yang bagi penyidik lain.  

Sedangkan hal yang meringankan Irfan dinilai memiliki prestasi dan kinerja yang baik saat menjadi anggota polisi.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU