> >

Polisi Tangkap Mahasiswa Penjual Konten Pornografi

Berita daerah | 24 Februari 2023, 14:44 WIB

AMBON, KOMPAS.TV - Tim Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap seorang mahasiswa yang ketahuan menjual konten pornografi di akun media sosial, pelaku beraksi sejak tahun 2019.

Pelaku berhasil ditangkap setelah dua korban melapor ke polisi terkait penjualan konten pornografi melalu media sosial. Pelaku merupakan mahasiswa tehnik informatika di Jogja ini mengaku melalukan aksinya dari kamar kos saat masih di Jogja. Aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2019 dengan jumlah korban mencapai 295 orang.

Pelaku menjual konten pornografi mulai dari harga 20 ribu rupiah hinghg 200 ribu rupiah, sehingga keuntungan yang diraup pelaku mencapai 50 juta rupiah. Selain menangkap pelaku, polisi menyita 3 unit ponsel, 2 uni kamera, 1 hardisk, 6 memorI dan akun media sosial.

 

#penjualkontenpornografi

#mahasiswa

#polisi

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU