> >

Catat! Eksekusi Debt Collector Tak Boleh Tebar Teror dan Harus Miliki Syarat Lengkap!

Berita daerah | 23 Februari 2023, 09:18 WIB

KOMPAS.TV - Berurusan dengan penagih utang atau "debt collector", memang membuat jantung berdebar-debar. Sejumlah orang bahkan bisa sampai stres, menghadapi teror debt collector ini.

Bila benar kita menunggak atau terlambat bayar, mungkin masih bisa memberikan alasan. Namun apa jadinya, bila tidak merasa berutang, tetapi justru ikut terteror oleh debt collector.
Seperti yang belum lama ini, dialami seorang selebgram bernama clara shinta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang “debt collector” melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial pada saat melakukan penagihan pinjaman atau utang.

Tindakan yang dilarang seperti menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, hingga memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal ini dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi pidana.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU