> >

Polisi Bersama Kejaksaan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Tanpa Busana

Berita daerah | 22 Februari 2023, 15:35 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi kota, rekontruksi temuan mayat seorang wanita tanpa busana di sungai Cipelang, jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Jawa Barat, digelar di empat titik. Reka adegan dilakukan untuk memperkuat fakta kasus pemerkosaan dan pembunuhan, yang dilakukan tersangka R terhadap korban Cici P Lestari, 24 tahun. reka adegan pertama dilakukan di depan minimarket di jalan Pelabuhan Dua, kemudian di jalan Simpang Lembursitu, dan ketiga di sebuah warung, serta lokasi terakhir digelar di kolong jembatan jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.

Ada 29 adegan yang di peragakan tersangka R dari mulai mengajak hingga mengeksekusi korban dengan cara dipukul dan didorong ke dalam sungai usai melakukan pemerkosaan. Kasus temuan mayat wanita tanpa busana ini terjadi pada 25 januari lalu.

Rekonstruksi ini juga disaksikan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian. Pelaku diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian dengan pidana paling lama 7 tahun serta tentang Pemerkosaan Pasal 285 KUHP maksimal 12 tahun penjara.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU