> >

Politisi PKB Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal PT SMS di Bungintimbe

Berita daerah | 19 Februari 2023, 12:17 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara, Ikhtiarsyah mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan dan menindak tegas aktivitas penambangan galian C secara ilegal oleh PT Sigit Mineral Sejahtera (PT SMS) (Sumber: Kompas.tv)

MOROWALI UTARA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara, Ikhtiarsyah mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan dan menindak tegas oknum atau cukong yang menjadi dalang di balik aktivitas penambangan galian C secara ilegal oleh PT Sigit Mineral Sejahtera (PT SMS) di aliran sungai Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur. Tiar menegaskan bahwa operasional PT SMS adalah ilegal dan belum memiliki dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.   

"Aktivitas tambang galian c yang dilakukan oleh PT SMS adalah ilegal karena belum mengantongi izin sesuai aturan. Olehnya itu, Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak menghentikan aktivitas mereka serta menindak tegas oknum-oknum atau para cukong yang ikut bermain didalamnya," tegasnya.

Tiar mengungkapkan jika aktivitas PT SMS sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Dalam kunjungan yang dilakukan bersama pihak Dinas PMPTSP Morowali Utara ke lokasi aktivitas PT SMS, Tiar menyebut pihak perusahaan bahkan secara terang-terangan mengoperasikan mesin penghisap pasit serta sejumlah alat berat secara masif.

"Saya bersama dengan pihak Dinas PMPTSP Morowali Utara sudah melakukan sidak ke lokasi. Aktivitas mereka memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan mereka berani secara terang-terangan mengoperasikan mesin penghisap pasir serta sejumlah alat berat untuk mendukung kegiatannya," ungkapnya.  

Politisi PKB ini juga menyayangkan sikap Gubernur Sulawesi Tengah lewat Dinas PMPTSP yang menerbitkan dokumen perizinan cacat prosedur dengan No. 540/009/IUP-OP/DPMPTSP/2022 yang dijadikan dasar operasional produksi oleh PT. Sigit Mineral Sejahtera. Menurut Tiar, Gubernur dan perangkatnya harus jeli dan taat aturan dalam menerbitkan izin bagi perusahaan-perusahaan yang mau berinvestasi di bidang tambang.

"Seharusnya Gubernur dan perangkatnya harus jeli dalam menerbitkan dokumen perizinan tambang galian C. Kekeliruan dalam mengeluarkan izin akan berdampak pada kerugian pendapatan daerah sekaligus merugikan lingkungan. Ini yang kami tidak mau terjadi di Morowali Utara, kita membutuhkan kehadiran investor sepanjang kegiatan mereka berjalan positif dan sesuai aturan yang ada," pungkas Tiar.

 

#PKBmorut
#kolonodale
#tambangilegal

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU