> >

PN Medan Gelar Sidang Lanjutan Kasus Judi Online

Berita daerah | 8 Februari 2023, 16:40 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 terdakwa kasus judi online kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi.

Saksi yang berjumlah 5 orang merupakan mantan operator judi online.

Dari keterangan para saksi, mereka bertugas menawarkan judi online yang kegiatan operasionalnya berlangsung di Ruko Warna Warni di komplek Perumahan Cemara Asri Deli Serdang.

Para saksi ini mengaku tidak mengetahui keterkaitan Jonni alias Apin BK.

Mereka hanya berghubungan dengan pemimpin judi online yakni terdakwa Eric William dan Niko. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU