> >

Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Peran Putri Konkret Dalam Pembunuhan Yosua

Berita daerah | 18 Januari 2023, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Ini (18/01) Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.

Hukuman ini dinilai oleh pihak keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum maksimal dan tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang hilang.

KompasTV membahasnya bersama Ayah dari Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman. 

 

#putricandrawathi #ferdysambo #richardeliezer

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU