> >

Sidang Praperadilan 2 Tersangka Atas Meninggalnya Brigpol Yohanes Siahaan

Berita daerah | 13 Januari 2023, 17:22 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Setelah Polresta Sorong Kota menetapkan dua tersangka AAP ARP, pada 24 Agustus 2021, yang diduga terlibat dalam pembunuhan satu anggota Brimob Polda Papua Barat, Almarhum Brigpol Yohanes Siahaan. Kamis siang, Pengadilan Negeri Sorong melaksanakan pra peradilan terhadap kedua tersangka tersebut. Dalam sidang yang sudah berlangsung satu minggu, pihak pemohon mendatang saksi ahli untuk memberikan pendapat sah tidaknya penetapan kedua tersangka.

Saksi ahli, Martinus Mambayang, menyatakan penetapan tersangka harus terpenuhi minimal dengan dua alat bukti secara formil dan materil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP. Sementara itu penanganan  kasus ini cukup lama, bahkan menghabiskan waktu hingga 5 tahun. Martinus beranggapan hal ini karena tidak adanya tindak lanjut dari penyidik Polres Sorong Kota, terhadap kasus tersebut, sehingga mengalami keterlambatan hingga saat ini.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kesimpulan kepada jaksa dari pihak termohon dalam hal ini Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat, pada jumat siang. Sementara untuk putusan pra peradilan kasus ini akan dibacakan oleh Majelis Hakim, pada senin pekan depan.

Keluarga Almarhum Brigpol Yohanes Siahaan, yang selama satu pekan, terus hadir mengikuti sidang pra peradilan terhadap kedua tersangka ini, membawa spanduk dan dibentangkan di halaman Pengadilan Negeri Sorong, sebagai bentuk dukungan terhadap aparat Kepolisian yang sudah berhasil menetapkan tersangka atas meninggalnya Almarhum Brigpol Yohanes Siahaan.

Keluarga berharap putusan sidang praperadilan ini dapat sesuai dan keadilan benar-benar ditegakan, agar para pelaku mendapatkan hukuman yang pantas atas perbuatan mereka.

Almarhum Brigpol Yohanes Siahaan, dikabarkan meninggal dunia pada Agustus 2018, karena bunuh diri, namun setelah dilakukan penyelidikan diduga kuat Almarhum Brigpol Yohanes Siahaan meninggal karena dibunuh. Kemudian pada 24 agustus 2021 Polresta Sorong Kota baru menetap 2 tersangka salah satunya merupakan mantan istri almarhum, namun menurut pengacara tersangka penetapan tersangka tersebut tidaklah sesuai, sehingga dilaksanakan sidang praperadilan.

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU