> >

Banjir Bandang, Pemkot Semarang Lalai Perizinan Pembangunan Rumah

Berita daerah | 12 Januari 2023, 12:12 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dinilai lalai dalam memberikan izin pembukaan lahan untuk permukiman, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk tegas dalam penerapan pembukaan lahan permukiman yang berdekatan dengan aliran sungai. Sesuai dengan aturan, terdapat ruang atau garis sepadan sungai yang harus ditaati oleh masyarakat.

Tidak ditaatinya aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) terkait permukiman di sekitar sungai menjadikan masyarakat menjadi korban dalam bencana banjir yang diakibatkan luapan sungai yang membuat debit air menjadi tinggi saat cuaca ekstrem, seperti yang dialami oleh pemukiman penduduk di Perumahan Rowosari dan Perumahan Dinar Indah, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Dalam kunjungannya ke wilayah permukiman yang terdampak banjir bandang akibat luapan aliran Sungai Babon, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKS Agung Budi Margono menyoroti lemahnya aturan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang. Pasalnya, pengembang perumahan yang membangun permukiman ini tidak memperhatikan garis sepadan sungai dan tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Semarang.

“Kita bisa mitigasi potensi terjadinya musibah, seperti melihat bagaimana jarak antara perumahan dengan sungai,“ ujar Agung.

Lemahnya aturan terkait perizinan pembukaan lahan untuk permukiman di sekitar aliran sungai ini menjadikan masyarakat menjadi korban saat kondisi sungai terjadi luapan yang sangat tinggi. Untuk itu, anggota DPRD Jateng akan mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk menegakkan aturan terkait batas sepadan sungai yang diizinkan untuk pembukaan lahan permukiman.

#dprdprovinsijawatengah #pemukiman #semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU