> >

Gelapkan Uang Rekan Bisnis Rp1,5 M, Suami Istri Divonis 4 Tahun

Berita daerah | 22 Desember 2022, 16:49 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan jatuhkan vonis 4 tahun penjara pada suami istri terdakwa kasus pencucian uang dalam bisnis jual beli kacang kedelai.

Pencucian uang ini menimbulkan kerugian korbannya hingga Rp 1,5 Miliar.

Terdakwa Halim divonis 4 tahun dan istrinya Erlin 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. ( )

 

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU