Gelapkan Uang Rekan Bisnis Rp1,5 M, Suami Istri Divonis 4 Tahun
Berita daerah | 22 Desember 2022, 16:49 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan jatuhkan vonis 4 tahun penjara pada suami istri terdakwa kasus pencucian uang dalam bisnis jual beli kacang kedelai.
Pencucian uang ini menimbulkan kerugian korbannya hingga Rp 1,5 Miliar.
Terdakwa Halim divonis 4 tahun dan istrinya Erlin 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. ( )
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV