> >

91 Kali Mencuri Motor, 7 Pelaku Diringkus Polisi

Berita daerah | 22 Desember 2022, 13:45 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - AV, AA, RA, JI, IB, AK dan HR. Tujuh kawanan pencuri motor ini berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai beraksi di 91 lokasi.

Dari penangkapan para pelaku, polisi juga menyita 11 unit sepeda motor curian dengan belasan nomor polisi, sepucuk senjata api rakitan dan perlengkapan mencuri.

Baca Juga: Warga Kecewa! Usai Harga Naik, Solar Justru Sulit Didapat

Polisi menyebut motif ketujuh mencuri sepeda motor ini karena tuntutan ekonomi dan satu diantaranya positif sebagai pengguna narkoba.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari lokasi dan korban lainya atas pencurian sepeda motor yang dilakukan para pelaku serta akan melacak para penadah dan pembeli motor hasil curian.

Para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

#curanmor #senjataapi #beritadaerah

 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU