> >

Edarkan Sabu-Sabu, Anak Anggota DPRD Purwakarta Ditangkap Polisi

Berita daerah | 9 Desember 2022, 13:54 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.TV - 4 dari 9 orang pengedar narkoba ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang. Satu dari keempat pelaku pengedar, belakangan diketahui merupakan anak anggota DPRD Purwakarta inisial FFR. FFR ditangkap bersama rekannya dan seorang perempuan, sedang memakai dan membagi barang haram sabu-sabu dalam beberapa bungkus kecil. 

Sementara 5 orang pelaku lain, merupakan kelompok spesialis pengedar ganja. Saat ditangkap, untuk mengelabui polisi pelaku menyembunyikan ganjanya di dalam panci. 

Dari tangan ke 9 pengedar tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,90 gram, ganja 810 gram, obat-obatan terlarang 650 butir, serta 5 unit telepon genggam.  

Para pelaku pengedar narkoba ini, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU