> >

Puluhan Spanduk Iklan Tembakau Ilegal Ditertibkan

Berita daerah | 30 November 2022, 14:31 WIB

KARANGASEM, KOMPAS TV - Petugas Satpol PP Karangasem bersama anggota TNI, Polri, Pengadilan Negeri Amlapura dan Kejaksaan Negeri Karangasem, menertibkan satu persatu sepanduk berisi gambar rokok yang di pasang di sejumlah warung dan toko warga yang berada sepanjang jalur protokol mulai dari Kecamatan Karangasem , Bebandem, hingga Kecamatan Selat. Dari penertiban tersebut sebanyak 59 titik spanduk berhasil diturunkan.

Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Karangasem, Made Aditya Sugiharta mengatakan, penertiban iklan produk tembakau dilakukan sesuai peraturan bupati karangasem nomor 35 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas pergub  nomor 56 tahun 2011.

Selama penertiban, tidak ada pemilik toko yang mempermasalahkan, malah sebaliknya mendukung hal tersebut.

Kegiatan ini akan rutin digelar beberapa hari ke depan, untuk memastikan tidak ada kembali reklame iklan tembakau yang di pasangan. Sedangkan spanduk yang ditertibkan langsung disita di Kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

 

 

 

 

 

 

#satpolPPkarangasem   #tertibkanspanduk    #karangasem

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU