> >

Pakai Daster dan Jilbab, Pemuda di Semarang Nekat Curi Brankas

Berita daerah | 4 Oktober 2022, 14:00 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Terdesak kebutuhan untuk membayar hutang, seorang pemuda di Kota Semarang nekat mencuri brankas uang milik mantan majikannya di salah satu kafe kawasan Banyumanik, Kota Semarang. Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik kafe. Pelaku diketahui berinisial H (29) warga Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dengan mengenakan daster dan berjilbab, pelaku mengendap-endap saat kafe sudah tutup. Pelaku kemudian mengambil kursi untuk masuk kedalam ruangan dan menggambil brankas berisi uang Rp 5 juta. Aksi pencurian baru diketahui keesokan harinya, setelah kasir mendapati brankas berisi uang telah hilang dan dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Polisi yang melakukan penyelidikan melihat rekaman kamera pengawas bersama karyawan kafe. Salah satu karyawan kafe dapat mengenali pelaku lewat gerak-gerik dan postur tubuh pelaku yang merupakan mantan karyawan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk pelaku di rumahnya beserta barang bukti uang yang dicurinya.

"Awal mula, kami tidak mengetahui. Namun ketika kita melakukan penyelidikan awal, dan didapati rekaman CCTV, tersangka melakukan aksinya dengan modus yang cukup unik yaitu dengan menggunakan daster," ungkap AKBP Yuswanto Ardi, Wakapolrestabes Semarang.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena butuh uang untuk membayar hutang. Ia nekat mengenakan daster dan jilbab agar seolah-olah seorang perempuan. Ironisnya, daster dan jilbab yang dipakai saat itu hasil dari mencuri jemuran milik tetangganya.

"Alasannya karena hutang, sebelumnya tidak ada pikiran mau pakai daster. Tapi karena waktu berangkat nyuri, dijemuran tetangga ada daster akhirnya ada ide untuk mengelabuhi menggunakan itu," ujar H, pelaku pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi dapat mengamankan barang bukti kotak brankas, sisa uang curian, daster dan jilbab yang dikenakan untuk melakukan pencurian. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#pencurian #semarang #polrestabessemarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU