> >

Dinas Perhubungan Gorontalo Keluarkan Tarif Baru Angkutan Kota Dalam Provinsi

Berita daerah | 23 September 2022, 15:31 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Menyesuaikan kenaikan harga BBM bersubsidi, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo mengeluarkan tarif baru Angkutan Kota Dalam Provinsi.

Penyesuaian tarif melalui proses persetujuan antara Organda, Pemerintah Daerah, Ombudsman Perwakilan Gorontalo dan para Akademisi.

Dalam aturan tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo bersepakat menaikan tarif baru sebesar 13 hingga 16 persen.

Saat ini tarif angkot dari Kota Gorontalo Kabupaten  Boalemo yang sebelumnya 41 ribu rupiah naik menjadi 47 ribu rupiah per orang.

Sementara dari Kabupaten Pohuwato ke Kota Gorontalo dari 65 ribu rupiah naik menjadi 70 ribu rupiah. Ungkap Jamal Nganro Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Polisi Salurkan Bansos Kepada Nelayan Terdampak Kenaikan BBM

Sebelumnya, para sopir angkutan Kota dalam Provinsi sudah menaikan tarif sepihak karena saat itu pemerintah daerah belum mengeluarkan tarif baru sebagai penyesuaian kenaikan harga BBM bersubsidi.

 

#tarif

#angkutan

#dalamprovinsi

#dinasperhungan

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU