> >

147 Ribu Knalpot Brong Disita Polisi

Berita daerah | 20 September 2022, 14:46 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah dari bulan Januari hingga Agustus 2022 berhasil menyita 147 ribu knalpot yang tidak standar atau brong dari pengendara sepeda motor, karena banyaknya masyarakat yang terganggu dengan suara berisik dari knalpot tersebut. Dari penindakan tersebut, Polrestabes Semarang menempati urutan pertama pelanggaran tertinggi dengan menyita 9.503 knalpot yang tidak standar.

"Untuk mencari perhatian, jadi dirinya ingin diperhatikan sehingga dia merubahlah kendaraan-kendaraan itu dengan knalpot brong. Kalau dia mengadakan konvoi dengan membuat bunyi-bunyian yang itu mengganggu masyarakat yang lain," ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah.

"Bahkan lapisan masyarakat jajaran Polres sudah banyak mengucapkan terima kasih kepada Polri dalam ini Polda, Direktorat Lalu Lintas. Kita harus tertibkan kendaraan-kendaraan yang mengganggu di tempat umum," lanjutnya.

Selain penindakan knalpot brong, Ditlantas Polda Jawa Tengah juga melakukan penindakan Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelangaran ETLE periode Januari hingga Agustus tercatat 636.764 pelanggaran yang terekam dengan total denda mencapai Rp 27,9 miliar. Pelanggaran ETLE terbanyak ditemukan di wilayah Polrestabes Semarang dan Solo karena di wilayah tersebut terdapat ETLE dengan kamera statis sehingga memudahkan dalam merekam pelanggaran.

#polrestabessemarang #poldajateng #semarang

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU