> >

Pasangan Muda Buang Bayinya Karena Pernikahannya Tak Direstui Orangtua

Berita daerah | 14 September 2022, 10:10 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri ditangkap petugas Kepolisian Sektor Sumbersari Kabupaten Jember Jawa Timur, pada Senin (12/9/2022). Mereka ditangkap karena tega membuang bayinya yang lahir secara prematur dengan usia kandungan tujuh bulan.

Baca Juga: Ibu Pembuang Bayi Di Sungai Ditangkap: Malu Karena Hasil Hubungan Gelap

Pasangan suami istri itu adalah Novan Eka Surya dan Raudhatul Hasanah. Keduanya berasal dari Kecamatan Kota Bondowoso Jawa Timur. Pasangan suami istri itu menikah secara siri dan diduga belum mendapat restu dari orang tuanya.

Mereka membuang bayinya dengan cara dibungkus kain lalu diletakkan di depan halaman Yayasan Mambaul Ulum Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada Sabtu (10/9/2022). Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan baru dilahirkan pada hari Jumat kemarin.

Baca Juga: Penemuan Bayi Di Toilet Masjid, Diduga Dibuang Ibunya

Pasangan iru sengaja membuang bayinya karena belum siap mempunyai momongan dan belum mendapat restu kedua orang tuanya.

Bayi malang itu kini dirawat di RSD dr Soebandi Jember. Sedangkan kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan anak.

#SuamiIstri #PembuanganBayi #BayiDibuang

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU