> >

3 Klub Liga 1 Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita daerah | 24 Agustus 2022, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga klub kontestan Liga 1 dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Persikabo, Arema, dan PSIS dilaporkan atas tuduhan mempromosikan situs judi daring yang merupakan sponsor tim.

Ketiga klub ini diduga melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

#judi #arema #psis #persikabo #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU