> >

Hamil Di Luar Nikah, Sejumlah Anak di Kediri Ajukan Dispensasi Nikah

Berita daerah | 19 Agustus 2022, 10:08 WIB

KEDIRI, KOMPAS.TV - Ratusan anak di Kabupaten Kediri Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Ironisnya alasan yang menjadi dasar pengajuan dispensasi itu adalah karena hamil di luar nikah.

Tercatat 319 anak mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sejak Januari lalu. Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah hamil di luar nikah.

Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, hamil di luar nikah menjadi faktor utama, yang membuat anak terpaksa mengajukan dispensasi nikah.

Baca Juga: Ibu Hamil 7 Bulan Meninggal di Atas Kapal Karena Pendarahan

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik menyebutkan bahwa kurangnya pengawasan orang tua/ menjadi penyebab meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah pada anak.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi perceraian di usia muda, karena belum siapnya psikologi dan ekonomi dari calon mempelai. Mayoritas anak yang mengajukan dispensasi nikah berusia 15 hingga 17 tahun.

 

#Hamil #DispensasiNikah #PengadilanAgama #Anak #Kediri #HamilDiLuarNikah

 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU