> >

Pelaku Perdagangan Anak Dibekuk Polisi

Berita daerah | 12 Agustus 2022, 23:34 WIB

BERAU, KOMPAS.TV - Kedua tersangka berinisial E-P dan N-Wini hanya bisa tertunduk malu saat di  gelandang ke Mapolres Berau atas kasus perdagangan anak di bawah umur.

Para pelaku mempekerjakan para korbannya untuk melayani para lelaki hidung belang,disalah satu tempat hiburan malam di kawasan Lamin,Kampung Labanan,Kecamatan Teluk Bayur,Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Dari hasil pengungkapan,Wakapolres Berau,Kompol Ramadhanil menyebutkan,korban rata-raya masih berusia 16 tahun.

Korban dipesan oleh tersangka dari rekannya yang berada di Nunukan,Kalimantan Utara. Dalam sekali kencan,korban dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif sebesar 500 ribu rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga masih memeriksa tersangka,untuk mendalami kasus,mencari tahu dugaan korban lainnya.

#Berau #Kaltim #PerdaganganAnak

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU