> >

Terlilit Utang, Oknum Bidan Gadaikan 8 Mobil Rental

Berita daerah | 4 Agustus 2022, 11:04 WIB

KOMPAS.TV, LAMPUNG – Seorang bidan di Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi usai menggelapkan 8 unit mobil rental.

Tersangka yang diketahui atas nama Desy Andriani--berprofesi sebagai bidan ini terpaksa melakukan tindak kriminal tersebut akibat terlilit utang senilai 1 miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh tersangka Desy. Dalam menjalankan aksinya, Desy mengungkapkan tidak beraksi seorang sendiri, melainkan bersama seorang rekanya bernama Heri.

Baca Juga: Ditinggal Makan, Uang 700 Juta dalam Mobil Raib

Dalam hal ini Heri berperan sebagai penadah mobil hasil penggelapan dan sudah menjalani tindak kriminal tersebut sejak tiga bulan terakhir.

“Buat bayar utang,” ujar Desy Andriani tersangka oknum bidan. 

Sementara, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menerangkan bahwa para tersangka menjalani aksinya dengan cara merental mobil. Lalu, mobil tersebut pun digadaikan dengan nilai sekitar 25 juta rupiah per unit.

Hingga kini, dari delapan mobil yang digelapkan tersangka, empat unit di antaranya sudah berhasil diamankan polisi. Sedangkan, 4 mobil lainnya masih dalam pengembangan dan pencarian.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Ratusan Rumah Terendam Banjir

“Korbannya sudah ada 4 yang melaporkan ke polisi, tetapi dari hasil pengembangan kita ada 8 unit kendaraan. Yang saat ini kendaraan yang sudah kita amankan roda empat, itu 4 unit,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus menjalani proses hukum dan terancam 4 tahun bui dengan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

#penggelapanmobil #oknumbidan #penipuan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU