> >

Edarkan Sabu , Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Berita daerah | 3 Agustus 2022, 09:42 WIB

JEMBRANA, KOMPAS RV - Awaludin dan Ida Bagus Kade Priadi alias Gus Gablor ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana. Mereka ditangkap lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Satu dari dua tersangka yakni Gus Gablor merupakan residivis kasus narkoba dengan status sebagai pengedar.

Dari penangkapan tersangka Awaludin, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat 0,37 gram atau 0,18 gram serta alat hisap.

Sedangkan dari tangan Gus Gablor, petugas mengamankan  6 paket sabu seberat 24,3 gram atau 22,74 netto, alat hisap, hingga timbangan digital.

Waka Polres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan pengedar bahkan kedua tersangka merupakan residivis. Saat ini, pihaknya masih melakukanpenyelidikan lebih dalam untuk memastikan ini apakah kedua tersangka merupakan satu jaringan yang sama atau berbeda, karena dari keterangan kedua tersangka, barang didapat dari Banyuwangi.


Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 10 milyar.

 

 

 

 

 

 

#kasusnarkoba  #polresjembrana  #jembrana

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU