> >

SE Wali Kota Malang Terbaru, Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

Berita daerah | 22 Juli 2022, 17:54 WIB

MALANG, KOMPAS.TV-Wali Kota Malang mengeluarkan SE terbaru terkait warganya wajib sudah divaksin booster untuk memasuki ruang publik, seperti mal, hingga kantor pelayanan publik.

Imbauan ini tertulis secara resmi dalam SE Nomor 36 Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dosis penguat atau booster bagi masyarakat. Surat ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.

Warga pun mulai memenuhi gerai vaksinasi Covid-19. Seperti yang digelar oleh BIN dan Dinkes Kota Malang. Sejak Jumat (22/07/2022) pagi ratusan lebih warga antre untuk mendapatkan vaksin booster.

Kadinkes Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan bahwa vaksinasi booster terus dikebut. Antusiasme warga pun meningkat, terlebih setelah munculnya kebijakan wajib booster melalui SE Wali Kota Malang.

"Ini menindaklanjuti SE mendagri yang kemudian diturunkan ke SE Wali Kota,  mulai kemarin sudah Kita sampaikan layanan publik . yang salah satunya itu mewajibkan masuk ke ruang publik dengan menunjukkan sudah vaksin booster. Kalau di dinas Kita laksanakan setiap hari Jumat, dan alhamdulilah animo masyarakat di dinkes ini cukup tinggi , tercatat di kita sudah diatas 500" kata Husnul.

Warga rela antre sejak pagi untuk mendapatkan vaksin booster. Hal tersebut karena vaksin booster digunakan untuk berbagai syarat perjalanan maupun memasuki ruang publik.

"Antre lumayan sampai 1-2 jam. Karena magang kuliah juga wajib booster, syarat lainnya juga karena ke luar Kota juga booster. Jadi sengaja untuk dapat vaksin booster" terang salah satu warga, Aura.

Bagi warga yang belum mendapatkan vaksin booster bisa ke faskes terdekat. Dinas Kesehatan Kota Malang juga menggelar vaksinasi rutin tiap hari Jumat.

#vaksinbooster #syaratmasukmal

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU