> >

Terancam 10 Tahun Penjara, 2 Tersangka Penganiayaan Anak

Berita daerah | 22 Juli 2022, 16:04 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - Dwi Novita dan Yohanes alias Jo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran M. Dalam kasus ini, Yohanes yang merupakan pacar ibu korban menjadi pelaku utama penganiayaan.

Kepada petugas, pelaku nekat menganiaya korban, karena emosi korban tidak mengindahkan ucapannya. Pelaku menganiaya korban secara sadis, hingga korban mengalami patah kaki.

Pelaku juga sempat mengancam ibu kandung korban, jika melindungi korban makan ia tak segan segan akan menganiaya korban lagi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 76c junto pasal 80 dan pasal 76b junto pasal 77b UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

 

 

 

 

 

#kekerasananak  #polrestadenpasar  #naya

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU