> >

Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pencabulan

Berita daerah | 21 Juli 2022, 14:45 WIB

SUKABUMI,KOMPAS.TV - Aksi yang dilakukan oleh Tersangka berinisial, M-P-A 22 tahun, terjadi di Kelurahan Gunung Puyuh, Kecamatan Gunung Puyuh. Bocah perempuan berinisial R, 9 tahun dibawa Pelaku secara paksa. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka melakukan tindak Pencabulan dan kekerasan terhadap Korban, hingga merampas telepon selular Korban.

Tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, yang saat ini masih dalam pemeriksaan intersif. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016. Bahkan pengakuan Tersangka juga pernah menjadi Korban Pencabulan pada tahun 2013 saat usia 13 tahun.,

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian dan telepon selular milik Korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU