> >

DP2 Kota Makassar Larang Jual Sapi Tak Layak Qurban

Berita daerah | 10 Juli 2022, 14:51 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Makassar larang penjualan ratusan ekor sapi yang dinyatakan tidak layak qurban.

Ini dilakukan setelah tim pemeriksa dan kelayakan hewan qurban menemukan sapi dengan kondisi cacat fisik dan tidak cukup umur.

Usai melakukan pemeriksaan hewan qurban selama sepekan, tim pemeriksa hewan qurban dari Dinas Perikanan Dan Pertanian Kota Makassar, mengeluarkan larangan jual ratusan sapi.

Larangan jual dikeluarkan karena ditemukan sapi yang tidak memenuhi syarat sebagai hewan qurban, seperti cacat fisik, tidak cukup umur, serta sapi betina dalam kategori produktif.

Dari total 4. 026 sapi yang diperiksa, hanya 3.612 sapi yang dinyatakan layak jual untuk hewan qurban. Sementara kasus penyakit mulut dan kuku, belum di temukan di temukan di Kota Makassar.

 

 

 

#pmk

#hewanqurban

#sapi

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU