> >

Pemilik Dan Nahkoda KM Ladang Pertiwi Dijerat Pasal Tambahan

Peristiwa | 7 Juni 2022, 16:46 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah sulawesi selatan, menambah penerapan pasal terhadap dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar. Penambahan pasal ini lantaran peristiwa itu memakan korban jiwa .

Penambahan pasal atas tersangka H-S selaku pemilik kapal dan S-P selaku nahkoda kapal dilakukan penyidik setelah adanya korban jiwa dalam tenggelamnya km ladang pertiwi dua.

Kedua tersangka kembali di jerat pasal 359 K-U-H-P, terkait  ke alpaan dan kesalahan keduanya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia  .

Sebelumnya kedua tersangka sudah dijerat dengan undang - undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran .

 

 

#kmladangpertiwi

#kapaltenggelam

#tersangka

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU