> >

Dianggap Lalai, Pemilik Kapal Terancam Pidana

Berita daerah | 2 Juni 2022, 17:30 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus polda sulawesi selatan memeriksa 11 orang terkait tenggelamnya kapal motor nelayan ladang pertiwi di perairan selat makassar. Nahkoda kapal terancam 5 tahun penjara lantaran dianggap lalai.

Dari 11 orang yang diperiksa terkait tenggelamnya kapan motor nelayan ladang pertiwi salah satunya merupakan pemilik kapal dan juga seorang kepala desa pemantauang. Menurut polisi ada dugaan unsur kelalaian pemilik kapal lantaran kapal diketahui sudah tidak layak berlayar, kini pemilik kapal terancam pidana lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Sementara itu dari 11 orang yang diperiksa ditreskrimsus polda sulawesi selatan belum memeriksa pihak syahbandar pelabuhan paotere.

#kmladangpertiwi
#poldasulsel
#kapalnelayantenggelam

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU