> >

Tersangka Pengrusakan Dan Pembakaran THM Double O Diserahkan Ke Kejaksaan

Berita daerah | 28 Mei 2022, 17:32 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Tujuh tersangka kasus penyerangan dan pembakaran thm Double O, pada 25 Januari 2022, jumat siang, 27 Mei 2022, diserahkan penyidik polres sorong kota, ke kejaksaan negeri sorong. Ketujuh tersangka yang diserahkan pada tahap dua kali ini, dibagi dalam dua berkas perkara, sesuai peran masing-masing.

Ketujuh tersangka ini diantaranya  a-w, i-r, a-r-v, n-d, f-m-h, h-l dan h. Penyidik Polres Sorong Kota, membagi ketujuh tersangka ini dalam dua berkas perkara. Untuk tersangka berinisial H, satu berkas perkara, sementara ke-enam tersangka lainnya dalam satu berkas perkara.

Tersangka H, diduga sebagai pelaku pembakaran kendaraan bermotor, di depan thm Double O, sementara enam tersangka lainnya, adalah pelaku penyerangan dan pembakaran thm Double O.

Selain ketujuh tersangka, turut diamankan juga barang bukti berupa bangkai mobil yang sudah habis terbakar, dan senjata tajam berupa parang dan tombak, serta batu yang digunakan untuk memecah kaca mobil.

Ketujuh tersangka ini langsung ditahan Kejaksaan Negeri Sorong selama dua puluh hari kedepan. Para tersangka dititipkan di rutan Polresta Sorong. Mereka disangkakan melanggar kuhp pasal 187, ayat (1) junto pasal 255, dan undang-undang darurat pasal 2 ayat (1) junto pasal 255, serta pasal 170 ayat (1) kuhp.

#SorongPapuaBarat #KasusPembakaranDoubleO #Kriminalitas

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU