> >

Ribuan Liter Arak Jawa Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Blora

Berita daerah | 26 Mei 2022, 14:29 WIB

BLORA, KOMPAS.TV - Sebanyak 4.000 liter miras jenis arak jawa dimusnahkan ejaksaan Negeri Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pemusnahan ribuan liter miras ini dilakukan di tempat pembuangan akhir Temurejo dengan menggunakan alat berat.

Sejumlah pemulung pun tampak beramai-ramai mengais sisa-sisa botol kemasan miras. Ribuan liter miras ini sebelumnya berhasil diamankan aparat kepolisian saat akan diedarkan menggunakan sebuah truk di wilayah perbatasan Blora - Grobogan.

"Dalam putusan ini menyatakan terdakwa Pujo Nurwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ringan tanpa hak memperdagangkan minuman berakohol," kata Bagus Catur, Kasi Pidum Kejari Blora.

Selain mengamankan ribuan liter miras, polisi juga mengamankan dua orang pengemudi truk. Keduaya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.250.000 oleh Kejaksaan Negeri Blora.

#miras #blora #kejatiblora



 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU