> >

Bandara Gusti Ngurah Rai Belum Cabut Syarat Tes PCR

Berita daerah | 18 Mei 2022, 15:02 WIB

BADUNG, KOMPAS TV - Pemerintah Republik Indonesia telah melonggarkan aturan penerapan protokol kesehatan dengan pembebasan tidak menggunakan masker di tempat umum. Tidak hanya itu, pemerintah juga secara resmi mencabut syarat PCR bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Pencabutan syarat tersebut tentunya berlaku bagi masyarakat yang telah mendapat vaksinasi bosster atau vaksinasi lengkap Covid 19. Penghapusan syarat perjalanan mulai berlaku pada Rabu, 18 Mei 2022 di seluruh bandar udara di Indonesia.

Namun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, hingga saat ini belum dapat menerapkan pencabutan syarat perjalanan tersebut. Hal itu dikarenakan pihak bandara masih menunggu surat atau regulasi secara resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia, hingga dari Kementrian Perhubungan.

Adanya pencabutan syarat swab antigen untuk penerbangan, pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menyambut positif kebijakan tersebut. Hal ini tentu akan berdampak terhadap kunjungan wisatawan ke Bali, mengingat akan terjadinya peningkatan aktivitas penerbangan di Bandara Ngurah Rai.

Pada Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, tercatat pada tanggal 16 Mei 2022, jumlah keberangkatan mencapai lebih dari 16 ribu dan kedatangan mencapai 11 ribu penumpang.

 

 

 

 

 

 

#bandarangurahrai #ptangkasapura1 #syaratperjalanan

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU